Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur kewenangan pemerintah daerah dibidang kehutanan yang diharapkan dapat menjadi suatu produk hukum yang akan melahirkan kondisi ideal dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di bidang kehutanan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang berdasarkan otonomi daerah dengan tujuan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penghambat pemerintah daerah dalam di bidang kehutanan pasca Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa terdapat banyak hambatan yang terjadi pasca berlakunya undang-undang ini, sehingga memberikan kesimpulan bahwa tujuan yang diingikan ternyata berbanding terbalik dengan konstelasi saat ini dimana pengaturan tersebut telah banyak menimbulkan kontraksi-kontraksi berupa polemik serta hambatan yang timbul pasca pengaturan kewenangan tersebut berlaku. Hambatan teresbut dilihat dari tiga faktor penghambat yakni manusia sebagai pelaksana (Gubernur, aparat pemerintah dan masyarakat), faktor keuangan, serta faktor organisasi dan manajemen. Kondisi ini mengindikasikan perlu adanya perombakan ataupun perubahan kewenangan terhadap pemerintaha daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan membuat desain kewenangan ideal
Copyrights © 2023