Pelestarian kebudayaan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.. Pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektifitas UU No 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan dalam pelestarian kebudayaan yang ada di indonesia. Penelitian ini disusun mengguna kan metode penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi normatif berupa produk prilaku hukum, misalnya mengkaji undang-undang. evaluasi dan pemantauan terhadap implementasi UU No. 5 Tahun 2017 harus terus dilakukan untuk memastikan bahwa upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan dapat terus tercapai dengan baik dan berkelanjutan.
Copyrights © 2023