Meningkatnya kebutuhan konsumen terhadap pangan menjadikan pelaku usaha yang bergerak dalam bidang kuliner berperan penting dalam penyediaan makanan untuk memenuhi permintaan konsumen. Sehingga dalam hal ini menjadi perhatian dan tugas penting bagi seluruh pihak baik pemerintah maupun produsen makanan untuk menjaga keamanan pangan yang diproduksinya serta distribusinya mampu menembus skala nasional. Keripik Bu Saroh di Desa Kumpul Sari merupakan salah satu pelaku usaha yang memproduksi keripik dari olahan umbi-umbian. Pelaku usaha ini cukup terkenal dan sering dikunjungi masyarakat. Namun produk keripik yang dihasilkan belum memiliki surat izin P-IRT dimana PIRT merupakan bentuk jaminan dari pemerintah mengenai makanan yang diproduksi aman untuk dikonsumsi oleh konsumen. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah dengan melakukan sosialisasi tentang PIRT dan prosedur mendapatkan PIRT pada IKM Keripik Bu Saroh. untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan kinerja pemasaran. Melalui pengabdian ini terjadi peningkatan nilai produk dengan memperoleh izin PIRT dan jangkauan pasar yang lebih luas.
Copyrights © 2023