Pengujian (judicial review) Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Mahkamah Konstitusi, dari sisi struktur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal) akan memunculkan pertanyaan; apakah yang dijadikan “batu uji” adalah cukup pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau ‘plus’ pembukaan? Bagaimana kalau dalam permohonan pengujian undang-undang, pemohon memohonkan pengujian suatu undang-undang terhadap pembukaan dengan dalil tidak menemukan batu uji dalam pasal-pasal tetapi ditemukan dalam pembukaan serta mendalilkan pembukaan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal II aturan tambahan?.
Copyrights © 2023