Pemidanaan dapat diartikan sebagai tahap penetapan sanksi dan pemberian sanksi dalam hukum pidana. Kata pidana pada umumnya diartikan sebagai hukum, pemidanaan diartikan sebagai penghukuman. Sistem pemidanaan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari aturan tertulis yang bersumber dari hukum pidana peninggalan kolonial belanda yaitu Wetboek van Stafrecht voor Nederlandsh Indie yang pada hakekatnya masih menganut paradigma retributive, yaitu memberikan balasan yang setimpal atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku namun kondisi korban tidak dapat dipulihkan seperti semula. Dengan adanya kelemahan tersebut maka munculah gagasan pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan korban, yang dikenal dengan restorative justice. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif serta dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach). Bahwa penerapan restorative justice dalam sistem pemidanaan di Indonesia sangat diperlukan karena Restorative justice lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berpekara, dengan kepentingan terbaik untuk korban, pelaku dan pihak terkait.
Copyrights © 2023