Kemajuan spektakuler dibidang teknologi informasi dan komunikasi berdampak sangat besar bagi perkembangan interaksi hukum dan interaksi sosial. Di samping memberikan kontribusi positif bagi pengguna, media teknologi informasi ini juga menimbulkan sisi negatif. Untuk mengantisipasi hal tersebut pemerintah Indonesia menerbitkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Undang-undang tersebut adalah undang-undang yang pertama yang mengatur tentang pelaksanaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk membahas dampak undang-undang ITE dan implementasinya bagi pengguna di Indonesia. Metode yang digunakan adalah riset perpustakaan yang berhubungan dengan implementasi di lapangan. Dapat disimpulkan bahwa: (1) undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik memberikan payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi dan transaksi elektronik. (2) perlunya sosialisasi kepada masyarakat agar tercapai kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Copyrights © 2023