Guru adalah profesi yang mengabdikan dirinya untuk mencerdaskan dan meningkatakan kualitas manusia Indonesia menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, dan berahlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakan yang berkemajuan, adil, makmur dan beradab. Guru sebagai tenaga pendidik professional dalam melaksanakan tugasnya tentu akan berhubungan langsung dengan siswa, wali murid, dan masyarakat. Mereka yang dalam perjalanannya besar kemungkinan akan menafsirkan yang berbeda terhadap tugas guru yang diluar tanggung jawabnya sebagai seorang guru. Dalam pasal 39 undang-undang nomor 14 tahun 205 (1) pasal 39 menegaskan “Pemerintah, pemerintah daaerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas”. Rumusan undang-undang tresebut telah memberikan dan mewajibkan untuk memberikan perlindunga terhadap profesi guru dalam melaksanakan tugasnya. Untuk mengantisipasi dan sebagai langkah dalam mencari solusi terhadap perlindungan profesi guru, maka diadakan sosialisai perlindungan profesi guru di Yayasan Ashabul Maemanah – Leuwiliang- Bogor dengan tujuan untuk menambah pengetahuan mengenai undang-undang perlindungan guru dan pemecahannya bagi guru di Yayasan Ashabul Maemanah dalam kegiatatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) yang dilaksanakan pada tanggal 21 April sampai dengan 22 April 2022 yang bertempat di Yayasan Ashabul Maemanah – Leuwiliang- Bogor yang dilaksanakan secara tatap muka berjalan dengan lancar atas dukungan dan partisipasi semua panitia, peserta serta pihak Yayasan, semoga dalam kegiatan ini bisa bisa menambah kualitas dan pemahaman bagi guru dan yang lainnya sehingga kedepannya dapat dilakukan lebih baik lagi dan terencana dengan materi yang jauh lebih baik lagi.
Copyrights © 2023