Kampung Pulo adalah salah satu daerah di Kabupaten Garut yang memiliki berbagai warisan budaya takbenda yang beragam. Warisan budaya takbenda yang ada di Kampung Pulo merupakan peninggalan dari salah satu tokoh penyebar agama islam di Kabupaten Garut yaitu Arif Muhammad atau biasa dikenal dengan nama “Embah Dalem”. Hingga kini, Kampung Pulo hanya boleh ditempati oleh keturunan asli dari Embah Dalem Arif Muhammad. Masyarakat Kampung Pulo dikenal dengan masyarakat yang kental akan adat dan tradisi. Mereka memiliki keyakinan bahwa warisan budaya takbenda merupakan amanat serta petunjuk hidup dari para leluhur yang harus dijalani sepenuh hati. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan berbagai warisan budaya takbenda yang ada di Kampung Pulo serta upaya untuk melestarikan warisan budaya takbenda tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pemilihan informan dilakukan dengan purposive sampling. Objek penelitian ini adalah pelestarian warisan budaya takbenda di Kampung Pulo Kabupaten Garut. Data bersumber dari data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka. Adapun teknik analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasilnya terdapat 7 warisan budaya takbenda yang masih dilestarikan di Kampung Pulo, yaitu tradisi “Mapag Bulan Mulud”, “Ngariung Mulud”, “Ngibakan Banda Pusaka”, “Tahlilan”, “Mitembeyan”, “Niiskeun Pare”, dan beberapa pantangan yang sudah ada sejak masa Embah Dalem Arif Muhammad. Upaya pelestarian dilakukan dengan cara enkulturasi, sosialisasi, melakukan pertemuan rutin, melaksanakan tradisi, dan adanya keterbukaan terhadap masyarakat umum yang ingin turut melaksanakan tradisi.
Copyrights © 2023