Perempuan penyandang disabilitas yang sering menjadi korban kekerasan seksual adalah perempuan penyandang disabilitas intelektual dikarenakan ketidakberdayaan dan kedisabilitasannya. Selain itu juga seringkali dikategorikan tidak cakap hukum. Sehingga dari permasalah tersebut maka penelitian ini ingin mengetahui wujud dari perlindungan hukum bagi perempuan penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual dalam sistem hukum pidana IndonesiaPenelitian ini menggunakan metode yuridis normatif serta menggunakan pendekatan (metode) (statute approach) dan pendekatan kasus (Case approach). Perlindungan hukum bagi perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan seksual menjadi perhatian khusus lebih dari perlindungan korban kekerasan seksual pada umumnya, karena selain stigma tentang victim blaming oleh masyarakat umum dan kondisi kedisabilitasannya karena memiliki perbedaan antara umur kalender dengan umur mental, sehingga ada perlakuan khusus dalam bentuk perlindungan hukumnya baik dari sisi sosiologis maupun aturan terkaitsudah harus dimulai sejak dari awal proses penyelidikan dan penyidikan, penuntutan serta peradilan dengan menempatkan aksesibilitas terhadap akomodasi yang layak baik dari sarana prasarana dan pemahaman tentang kedisabilitasannya oleh para Aparat Penegak Hukum, serta pentingnya peniliaian personal yang harus dilakukan pada tahap awal ketika perempuan penyandang disabilitas intelektual korban kekerasan seksual berhadapan dengan hukum.
Copyrights © 2023