Materi muatan dalam qanun Aceh dan peraturan daerah syari’ah (perda syari’ah) bisa dinilai sama, karena keduanya mengakomodir nilai-nilai syari’at sebagai hukum positif yang berlaku di masyarakat. Namun, hal tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk menyamakan keduanya dalam segala aspek. Tujuan dari Penelitian ini adalah membuktikan sejauh mana kesamaan antara qanun Aceh dan perda syari’ah, dan hal apa saja yang menjadi pembeda di antara keduanya. Setelah melakukan library reseach serta menghubungkan berbagai penelitian berkaitan yang telah ada sebelumnya, hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa qanun Aceh dan Perda syari’ah tidak sepenuhnya sama dari segala aspek, meskipun fungsi, lembaga pembentuk, kedudukan dalam hukum nasional, lembaga pengawas, kedudukan naskah akademik hingga materi muatan dalam qanun Aceh ini sama dengan perda syariah, namun qanun Aceh dan perda syariah memiliki dasar hukum yang berbeda. Jika qanun Aceh harus selalu mendasar pada prinsip-prinsip yang diatur dalam syari’at Islam yang merupakan turunan atau penjabaran dari UU No. 11 Tahun 2006. Berbeda halnya dengan perda syari’ah yang yang lahir karena otonomi daerah dan berdasar pada UU No. 32 Tahun 2004, yang juga berakibat pada lembaga penguji keduanya, jika uji materi perda syari’ah dilakukan oleh MA, maka uji materi qanun Aceh dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah.
Copyrights © 2023