Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol. 5 No. 01 (2022): Emansipatoris

Undang-Undang Peradilan Agama 1989 dalam Tinjauan Pemikiran Mark Cammack

Ichwan Ahnaz Alamudi Ichwan Ahnaz Alamudi (UIN Antasari Banjarmasin)



Article Info

Publish Date
29 May 2023

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sahnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama oleh Presiden Soeharto. Sebelum berlakunya UU tersebut, kompetensi substantif pengadilan Islam di pulau-pulau padat penduduk di Jawa dan Madura hanya mencakup masalah perkawinan dan perceraian dengan adanya undang-undang ini menambah yurisdiksi pengadilan Islam untuk memasukkan warisan di seluruh negeri. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bertujuan untuk mengetahui pemikiran dan pembahasan terkait lahirnya Undang-Undang Peradilan Agama tahun 1989. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa Peradilan Agama telah hadir dalam bagian hukum di Indonesia sejak masuknya Agama Islam ke Indonesia, hal tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat muslim akan penegakkan keadilan, pemerintah mewujudkan dan menegaskan kedudukan peradilan agama di Indonesia. Pengesahan Undang-Undang Peradilan Agama 1989 menjadikan Peradilan Agama memiliki kedudukan yang sejajar dengan peradilan-peradilan lainnya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

as

Publisher

Subject

Social Sciences Other

Description

Jurnal Legitima: Jurnal hukum keluarga islam diterbitkan oleh Program Studi Al Ahwal Al syakhsiyah Islam Institut Agama Islam Tribakti Kediri. Jurnal ini terbit secara berkala dua kali dalam satu tahun yakni bulan Agustus dan bulan Pebruari. Fokus dari Jurnal ini mengkaji penelitian dibidang ...