Jamu tidak boleh mengandung bahan Kimia Obat (BKO) sebab bila ditambahkan akan membahayakan konsumen karena dosis yang berlebih serta bisa mengakibatkan keracunan hingga kematian. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui keberadaan bahan kimia obat (BKO) pada jamu untuk pegal linu yang beredar di kecamatan keruak perlu dilakukan penelitian. Pengambilan sampel di lakukan dengan cara random di kecamatan Keruak, Lombok Timur. Analisis natrium diklofenak pada jamu untuk pegal linu dilakukan dengan metode analisis kualitatif serta analisis kuantitatif menggunakan spektrofotometri Uv-Vis. Analisis Kromatografi Lapis Tipis menggunakan plat silica GF 254 menggunakan fase gerak untuk natrium diklofenak kombinasi antara etil asetat : n-heksane dengan perbandingan (7ml : 3ml) yaitu 7 ml etil asetat dan 3 ml nheksane. Hasil analisis kualitatif terdapat 3 sampel yang teridentifikasi positif mengandung natrium diklofenak karena menunjukkan kesamaan nilai Rf sampel jamu dengan standar yaitu 0,4. Hasil analisis kuantitatif menggunakan Spektrofotometri Uv-Vis natrium diklofenak didapat panjang gelombang maksimum 275 nm dengan absorbansi yaitu 0,834. Kadar natrium diklofenak yang diperoleh pada sampel B 53,8% dan sampel C 49,2%. Persamaan linear nilai r = 0,982 yaitu y=0,0132x-0,1235 untuk natrium diklofenak. Hasil uji identifikasi menunjukkan dari 4 sampel 2 diantaranya mengandung natrium diklofenak.
Copyrights © 2021