Tujuan - Penelitian ini membahas tentang hierarki hukum pada perbankan syariah. Permasalahan yang sering terjadi yakni efektifitas peran hierarki hukum dalam tatanan hukum perbankan syariah yang terkadang belum berjalan signifikan, sehingga akan berdampak pada efektifitas hukum di perbankan syariah, kajian atas permasalahan regulasi perbankan syariah menjadi sebuah diskursus yang harus ditemukan solusinya. Metode - Peneliti menggunakan penelitian kepustakaan (library research) untuk mengkaji lebih dalam mengenai hirarki hukum pada perbankan syariah dengan metode tematik. Hasil - Hasil penelitian ini menemukan Perbankan Syariah di Indonesia memiliki dua landasan hukum, sumber hukum Islam dan sumber hukum positif yang didukung oleh regulasi pemerintah, hal ini diperkuat oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Hierarki hukum perbankan syariah terdiri dari berbagai bentuk yakni Undang-undang, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Keberadaan hukum perbankan syariah mempertegas pentingnya kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Terakhir, keberadaan hirearki regulasi ini memperkuat eksistensi perbankan syariah dalam menjalankan aktivitas oprasional dan bisnis. Originalitas - Penelitian ini mengungkapkan permasalahan efektifitas peran hierarki hukum dalam tatanan hukum perbankan syariah yang belum berjalan dengan baik yang secara signifikan berdampak pada efektifitas hukum di perbankan syariah. Implikasi - Hirarki hukum dalam perbankan syariah akan mempermudah pihak bank dalam membuat roadmap program-program pengembangan terpadu perbankan syariah.
Copyrights © 2023