Consensus : Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 1 No. 4 (2023): Mei

KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Yuni Savira (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda)
Tasya Eka Dian Putri (Unknown)
M. Agus Muchlis (Unknown)
Muhammad Yoga Saputra (Unknown)
Surya Ramadhan (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 May 2023

Abstract

AbstrakPenegakan hukum merupakan suatu keharusan yang dijalankan negara dalam melindungi warganya, karena penegakan hukum adalah menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.Usaha penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana pada hakikatnya adalah bagian dari usaha penegakan hukum pidana. Penegakan hukum pidana diwujudkan melalui suatu kebijakan hukum yang merupakan bagian dari politik hukum nasional.Hal ini melibatkan berbagai unsur dalam negara, mulai dari pembuat undang-undang, aparat penegak hukum, sampai warga negara. Fokus pembahasan makalah ini adalah bagaimanakah kebijakan penegakan hukum pidana terhadap penanggulangan kejahatan, dan faktor apakah yang dapat menunjang penerapan kebijakan penegakan hukum pidana terhadap penanggulangan kejahatan. Pembahasan makalah ini terdiri dari empat poin utama, yaitu kebijakan penegakan hukum, faktor perundang-undangan, faktor penegak hukum, dan faktor budaya hukum masyarakat. Kajian ini berkesimpulan bahwa kebijakan penegakan hukum pidana dapat dimulai dengan pembentukan produk hukum yang tepat dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Adapun kendala yang dihadapi penegakan hukum dapat bersumber dari perundang-undangan, aparat penegak hukum, dan budaya hukum masyarakat. Kata Kunci: Kebijakan Hukum, Penegakan Hukum, Hukum Pidana, Sistem Peradilan Pidana, Budaya Hukum AbstractLaw enforcement is a necessity that is carried out by the state in protecting its citizens, because law enforcement is upholding the values of truth and justice. Efforts to deal with crime with criminal law are essentially part of criminal law enforcement efforts. Criminal law enforcement is realized through a legal policy that is part of national legal politics. This involves various elements within the state, from legislators, law enforcement officials, to citizens. The focus of the discussion in this paper is how criminal law enforcement policies are towards crime prevention, and what factors can support the implementation of criminal law enforcement policies on crime prevention. The discussion of this paper consists of four main points, namely law enforcement policies, statutory factors, law enforcement factors, and community legal culture factors. This study concludes that criminal law enforcement policies can be initiated by establishing appropriate legal products and in accordance with societal developments. The obstacles faced by law enforcement can originate from legislation, law enforcement officials, and the legal culture of society.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

S1

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang berisikan tulisan ilmiah, hasil pembahasan penelitian, pembahasan buku dan pendapat yang mendukung. Artikel Hukum yang dipublikasikan pada jurnal ini merupakan Hasil Karya Ilmiah Mahasiswa dan Dosen yang telah memenuhi ...