YUSTISI
Vol 10 No 2 (2023)

ANALISIS DOKTRINAL PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA TENTANG SAHNYA PERKAWINAN BEDA AGAMA UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PERBUATAN KUMPUL KEBO: Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Romia Saputra (Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)
Desi Asmaret (Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)
Rahmat Ilahi (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
02 Jun 2023

Abstract

Perkawinan merupakan suatu bentuk tindakan yang sangat religious. Di Indonesia terdapat beberapa agama yang dianut oleh masyarakat sehingga perkawinan menjadi suatu hal yang sangat penting untuk di tata dan di atur dalam sebuah peraturan resmi. Dengan adanya peraturan yang mengatur tentang perkawinan, maka akan mempermudah masyarakat untuk meminalisir terbentuknya peraturan di setiap agama, Akan tetapi, akhir-akhir ini pernikahan antar agama semakin marak terjadi. Hal tersebut dilakukan oleh setiap pasangan yang beda agama dengan menyiasati (pindah agama secara sementara, melalui penetapan pengadilan, dan dengan alasan demi mencegah terjadinya perbuatan kumpul kebo). Dengan upaya tersebut banyak pasangan yang memanfaatkannya agar dapat tercatat sebagai pasangan yang sah menurut agama dan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dasar dan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam mengesahkan pernikahan beda agama dan memberikan izin untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependdukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta dalam penetapan Putusan No. 378/Pdt.P/2022/PN Yyk,dengan alasan untuk mencegah terjadinya kumpul kebo. Adapun Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penulisan hukum normatif atau doktrinal. Penulis meneliti dengan mengkaji studi dokumen dengan menggunakan data primer dan data sekunder seperti ketetapan kejaksaan, peraturan perundang-undangan, maupun teori-teori hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Adapun dua jenis bahan hukum yang digunakan, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum dengan menggunakan metode silogisme yang menggunakan penalaran deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari premis mayor dan premis minor. Sifat penelitian hukum ini adalah perspektif dan terapan. Kata Kunci: Analisis Doktrinal, Putusan, Pengadilan Negeri, Perkawinan Beda Agama, Perbuatan Kumpul Kebo

Copyrights © 2023