Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan perbedaan putusan pelanggaran kode etik KPU Bone Bolango pada tahun 2020. Metode penelitian ini adalah menggunakan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya putusan yang berbeda antara DKPP dan KPU terkait penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah disebabkan karena interpretasi yang berbeda terhadap kewenangan yang dimiliki masing-masing Lembaga tersebut. Selain itu multitafsir dari ketentuan yang ada disebabkan oleh ketidakpastian hukum yang mengatur secara secara lengkap terkait dengan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku.
Copyrights © 2023