Sebagai salah satu negara penghasil batubara terbesar, kegiatan perdagangan batubara di Indonesia didominasi dengan kegiatan ekspor yang terkadang berimplikasi pada timpangnya kebutuhan batubara dalam negeri dan jumlah batubara yang diekspor ke luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menguji apakah perubahan kebijakan DMO di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai suatu keadaan hardship dengan kewajiban renegosiasi sebagai alternatif ketika para pihak dihadapkan dengan keadaan tersebut serta pemberlakuan klausula hardship dalam kontrak di Indonesia dengan mengadopsi prinsip-prinsip dalam UPICC berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Jenis penelitian menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini diperoleh bahwa prinsip keadaan sulit atau hardship merupakan suatu prinsip yang telah dianut oleh beberapa sistem hukum kontrak di dunia dan diadopsi oleh instrumen-instrumen hukum internasional sebagai upaya dalam mendorong perkembangan hukum kontrak di dunia. Pemberlakuan klausula hardship di Indonesia dapat dilakukan dengan mengadopsi instrumen hukum kontrak internasional yang dapat diadopsi salah satunya adalah UPICC.
Copyrights © 2023