ABSTRAKKenyataan di lapangan menunjukkan seringkali barang impor yang masuk tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) sebagai persyaratan minimal bagi produk tertentu untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia. Peran penting SNI dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (disingkat MEA) baik SNI wajib maupun SNI sukarela dapat melindungi kepentingan konsumen nasional dan produsen dalam negeri. SNI mencegah beredarnya barang yang tidak bermutu di pasar domestik khususnya terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Selain itu, SNI akan mencegah masuknya produk impor bermutu rendah yang merusak pasar dalam negeri karena berharga rendah yang merugikan pengusaha dalam negeri. Secara yuridis regulasi mengenai SNI terhadap barang impor sudah diatur melalui regulasi teknis kementerian terkait, baik dalam undang-undang maupun regulasi teknis pelaksanaanya, yang mencakup penerapan dan pengawasan SNI meskipun belum spesifik diarahkan dalam menghadapi MEA, untuk itu pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2014 tentang Peningkatan Daya Saing dalam Rangka Menghadapi Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asia Nations dan Strategi Standardisasi Nasional 2015-2015 yang berisi visi, misi, arah, tahapan dan strategi Standardisasi Nasional di Indonesia pada Tahun 2015-2025. Kata Kunci : MEA, Daya Saing, Konsumen, Perlindungan, SNI AbstractReality on the ground shows the entry of imported goods are often not in accordance with the Indonesian National Standard (SNI abbreviated) as a minimum requirement for a product to be marketed in the territory of Indonesia. SNI important role in the framework of the ASEAN Economic Community (abbreviated MEA) SNI either mandatory or voluntary SNI can protect the interests of consumers nationwide and domestic manufacturers. SNI prevent the circulation of goods which are not qualified in the domestic market, especially related to health, safety, security and environment conservation. In addition, SNI will prevent the entry of low-quality imported products are damaging the domestic market due to lower precious adverse domestic entrepreneurs. Juridical regulation on SNI on imported goods already regulated through technical regulations related ministries, both in legislation and technical regulations implementation, which includes the implementation and monitoring of SNI, although not specifically directed in the face of the MEA, to the government issued Presidential Instruction No. 6 of 2014 on Enhancing Competitiveness in the Context of the Economic Community Facing the Association of Southeast Asian Nations and the National Standardization strategy 2015-2015 which contains the vision, mission, direction, stage and strategies National Standardization in Indonesia in the year 2015 to 2025. Keywords: MEA, Competitiveness, Consumer, Protection, SNI