ABSTRAK Salah satu cara bertahan dari krisis ekonomi adalah dengan menciptakan lapangan pekerjaan sendiri, salah satunya adalah dengan usaha catering. Namun, kasus yang terjadi akhir-akhir ini adalah adanya kasus keracunan makanan karena makanan catering. Pelaku usaha harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen. Selain tanggung jawab dari pelaku usaha juga diperlukan pengaturan dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha catering/ jasaboga terhadap perlindungan konsumen yang keracunan berdasarkan UUPK NO 8 Tahun 1999. Analiisis penelitian yang digunakan adalah secara kualitatif karena tidak mengandung angka, penulisan nya digunakan metode penelitian hukum normatif. Penulisan ini berjudul “Pertanggung jawaban Pelaku Usaha Catering Terhadap Konsumen Yang Keracunan Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Diindonesia” yang bertujuan untuk membahas mengenai Pengaturan Pelaku Usaha Catering/ Jasaboga Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pertanggung jawaban pelaku usaha Jasaboga/ Catering terhadap Perlindungan konsumen yang mengalami keracunan makanan. Kesimpulan yang dapat ditarik melalui tulisan ini adalah pertanggungjawaban pelaku usaha dan perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami keracunan makanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga. Kata Kunci : Pertanggung jawaban, Pelaku Usaha Catering/ Jasaboga, Perlindungan Konsumen
Copyrights © 2023