Jurnal Hukum Sasana
Vol. 9 No. 1 (2023): June 2023

Dampak Fintech Illegal dan Penegakan Hukumnya di Indonesia

Martinus Ahmad (Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)
Ahmad Abdul Ghoni (Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)
Sri Wahyuni (Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)



Article Info

Publish Date
13 Jun 2023

Abstract

Fintech, singkatan dari teknologi keuangan, telah membawa perubahan signifikan dalam cara kita melakukan transaksi keuangan, mengakses layanan keuangan, dan mengelola keuangan pribadi. Namun, pertumbuhan pesat Fintech juga telah menciptakan peluang bagi praktik ilegal di sektor ini. Dalam abstrak ini, akan dibahas dampak Fintech ilegal pada tingkat ekonomi masyarakat. Fintech illegal merujuk pada praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh perusahaan atau individu yang beroperasi di sektor Fintech tanpa izin atau regulasi yang tepat. Dampak negatif Fintech illegal dapat terlihat dari beberapa perspektif. Praktik ilegal dalam sektor Fintech dapat memberikan dampak negatif pada perekonomian secara keseluruhan. Ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri Fintech secara umum dan menghambat pertumbuhan sektor yang sebenarnya memiliki potensi besar untuk mendukung perkembangan ekonomi. Fintech ilegal sering kali menyasar masyarakat yang tidak memiliki akses yang memadai ke layanan keuangan formal. Akibatnya, masyarakat yang sudah rentan dapat menjadi sasaran praktik ilegal ini dan menghadapi risiko lebih tinggi terhadap eksploitasi dan penipuan. Untuk mengatasi dampak Fintech ilegal pada tingkat ekonomi masyarakat, beberapa tindakan dapat diambil diantaranya; Pemerintah perlu meningkatkan kerangka regulasi dan pengawasan terhadap sektor Fintech untuk mengurangi praktik ilegal. Perusahaan Fintech harus diberikan izin yang tepat dan diawasi secara ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang risiko Fintech ilegal sangat penting. Masyarakat perlu diberikan informasi yang memadai tentang cara mengidentifikasi Fintech ilegal dan melaporkannya kepada otoritas yang berwenang.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

SASANA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Sasana adalah sebuah publikasi ilmiah yang dikelola oleh Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jurnal ini memuat tulisan-tulisan hasil riset, analisa yuridis terhadap sebuah produk perundang-undangan atau kasus hukum, dan studi literatur di ...