Abstrak: Didalam era digital 4.0 sekarang ini terdapat banyak sekali perubahan-perubahan atau kemajuan dalam bidang teknologi terutama dalam kegiatan penanaman modal atau biasa disebut dengan berinvestasi. Para investor dapat melakukan penanaman modal dalam bentuk aset digital yaitu Virtual Currency, yang mana nantinya para investor berharap jika dikemudian hari harga dari Virtual Currency tersebut akan naik dan menguntungkan. Namun dalam melakukan penanaman modal di Virtual Currency ini masih terlihat cukup lemah dalam sisi hukumnya, karena dalam melakukan penanaman modal di Virtual Currency para investor tidak memiliki sebuah bukti riil ataupun surat-surat yang menjelaskan bahwa mereka adalah investor dari Virtual Currency tersebut dan nantinya jika terjadi sesuatu diluar dugaan maka para investor tidak memiliki perlindungan hukum. Dalam hal tersebut pemerintah untuk sekarang kurang pergarakannya dalam menentukan peraturanperaturan yang akan mengatur tentang investasi virtual. Padahal jika dikaji lebih dalam peminat dari Virtual Currency terlihat cukup banyak dan mayoritas generasi muda menganggap investasi tersebut sebagai cara investasi kekinian. Penelitian ini akan menerapkan metode penelitian normatif yang bermaksud untuk menjelaskan dan mengkaji berbagai literatur, aturan perundang-undangan, dan contoh kasus dari berita yang terkait dengan penelitian.
Copyrights © 2023