Abstrak Terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan developer dalam perjanjian yang dibuat tidak mampu membangunnya condotel sesuai yang diperjanjikan pada para pembeli selaku konsumen. Atas tindakan tersebut terjadi jika salah satu pihak tidak melakukan kewajibannya sehingga ada pihak lain yang merasa di rugikan maka pihak yang merasa di rugikan atau di langgar hak-haknya harus mendapatkan perlindungan hukum. Dampak bagi pelaku usaha di antaranya dibidang property khususnya pengembang atau developer yang mengalami kesulitan didalam merealisasi kan bangunannya sehingga lepas tanggungjawabnya berujung pada tindakan wanprestasi. Bagaimana perlindungan hukumnya bagi pembeli condotel atas tindakan wanprestasi developer ? Metode yang digunakan didalam penulisan ini adalah Normatif yang mengacu pada Undang-Undang yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rusun sebagai akibatnya maka partum buhan disector property khususnya hunian condotel terjadi penurunan hal itu juga terjadi pada sector lain. Bagi konsumen agar memperoleh proteksi dan keamanan maka sangat dibutuhkan perlindungan hukum itu sendiri perlindungan hukum disebut proventif dan perlindungan hukum represif Dari perlindungan hukum preventif maka konsumen yang di rugikan diberikan kesem patan untuk mengajukan keberatan terhadap hak - haknya sebelum suatu keputusan Pemerintah mendapat bentuk yang devinitif. Setiap warga Negara ataupun segenap orang sebagai warga negara dapat mengaktualisasikan hak dan kewajiban mereka secara optimal dengan tertib dan optimal. Maka sangat diperlukan adanya perlindungan konsumen bagi pembeli condotel untuk memperoleh kepastian hukum sehingga akan memperoleh hak yang adil dimata hukum. Kata Kunci : Tindak wanprestasi serta perlindungan hukum
Copyrights © 2023