Seiring Dengan adanya perkembangan teknologi dan informasi mempermudah masyarakat Indonesia untuk mendapatkan informasi dan wawasan mengenai produk dan barang kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu perkembangan teknologi dan informasi tersebut adalah jual beli online melalui media internet. Internet menjadi media bagi masyarakat untuk mengetahui berbagai macam informasi dan barang-barang kebutuhan masyarakat. Peluang jual beli dengan menggunakan media e-commerce atau dikenal dengan jual beli online ini tidak disia-siakan oleh para pengusaha dan pedagang produk kosmetik untuk dapat memasarkan produk-produknya. Untuk memasarkan barang yang akan dijual mereka menggunakan media sosisal seperti facebook, instagram, twitter dan media yang lainnya, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak-hak sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 4 salah satunya yaitu hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa selain itu pelaku usaha bertanggung jawab memenuhi kewajibannya dengan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa tersebut serta memberikan penjelasan cara penggunaan dan pemeliharaan.
Copyrights © 2019