Perkawinan merupakan ikatan yang melahirkan keluarga sebagai elemen dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang diatur oleh aturan hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif (bernegara). Padahal dalam UU Perkawinan diatur batasan usia perkawinan, yakni dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Baru. Namun disamping itu masih banyak yang melakukan perkawinan dibawah umur dan beberapa faktor penyebab terjadinya perkawinan dibawah umur yaitu faktor ekonomi, pendidikan, orang tua, media massa dan internet, biologi, kehamilan diluar nikah, dan faktor adat. Oleh karena itu perlu adanya kesadaran dari masyarakat dan peran Dinas Agama khususnya KUA Kecamatan Cipatat yang merupakan salah satu lembaga yang berkompeten dan berperan dalam mengantisipasi terjadinya perkawinan di bawah umur.
Copyrights © 2020