Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati hati. Dalam penerapan prisip kehati-hatian bertujuan agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan. Sektor usaha yang diperbolehkan untuk memperoleh KUR adalah semua sektor usaha produktif. Prinsip Kehati-hatian memiliki lima Kriteria-kriteria dalam melakukan suatu kredit non agunan yang sering disebut (The Five C’s Of Credit Analysis).
Copyrights © 2020