Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan amat penting bagi kehidupan manusia, baik perseorangan ataupun kelompok dengan jalinan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan terjadi secara terhormat sesuai kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan di antara makhluk Tuhan lainnya. Dalam aturan-aturan tentang perkawinan terdapat syarat-syarat sahnya suatu perkawinan, salah satu syarat sahnya perkawinan adalah adanya wali nikah. Wali nikah dalam perkawinan merupakan syarat yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak sebagai yang menikahkannya. Wali nikah itu terdiri dari wali nasab, wali muhakkam dan wali hakim (adhal). Dengan demikian, tiap-tiap wanita yang akan menikah tanpa izin walinya, adalah batal. Akan tetapi timbul permasalahan yaitu adanya wali yang enggan (adhal) menikahkan calon mempelai. Putusan Pengadilan Agama yang dapat menentukan permasalahan wali adhal.
Copyrights © 2020