Jurnal Dialektika Hukum
Vol 4 No 2 (2022): Jurnal Dialektika Hukum

KENDALA PENEGAKAN HUKUM LARANGAN PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE

Zulfika Ikrardini (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2022

Abstract

Larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee merupakan salah satu program landreform yang bertujuan untuk mengatur pemerataan pemilikan tanah bagi seluruh rakyat dan memastikan bahwa hasil pemanfaatan tanah dapat dinikmati oleh masyarakat setempat di mana tanah tersebut berada. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria(UUPA) bahwa pada asasnya "Tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktip oleh pemiliknya sendiri". Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif guna melakukan telaah terhadap landasan filosofis dan kendala penegakan hukum ketentuan larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee. Dari penelitian ini ditemukan bahwa disamping faktor kesadaran hukum masyarakat dan aparat penegak hukum serta tersedianya sarana penegakan hukum yang memadai, terkadang dibutuhkan pula keberanian untuk melakukan revisi terhadap ketentuan hukum yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat agar penegakan hukum dapat terselenggara secara optimal.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jurnal-dialektika-hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Dialektika Hukum diterbitkan oleh Prodi Ilmu Hukum. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Fokus dan lingkup penulisan ...