Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi informasi tentang fenomena penurunan jumlah klien konsultan pajak akibat pandemi COVID-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus eksploratif dengan desain kualitatif yang bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai kendala dan konsekuensi pandemi COVID-19 terhadap penurunan klien konsultan pajak. Informan yang terlibat dalam penelitian ini adalah enam pengusaha di Banyumas. Untuk menjaga kerahasiaan, informan diberi inisial A1, A2, A3, A4, A5, dan A6. Wawancara dilakukan dengan informan berdasarkan daftar pertanyaan yang telah disusun sebelumnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penurunan klien akibat pandemi COVID-19 disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, adalah pemutusan hubungan kerja yang disebabkan oleh penurunan omset atau kerugian pelaku usaha. Kedua, adalah ketidakaktifan pajak akibat kesulitan dalam memperoleh izin usaha. Ketiga, kebijakan pajak yang membantu pelaku usaha melaporkan pajak sendiri. Hasil penelitian ini memberikan manfaat bagi Kantor Konsultan Pajak dalam hal pentingnya menjalin hubungan yang baik.
Copyrights © 2023