Penyebaran wabah Covid-19 yang berkembang begitu pesat, mengakibatkan banyak permasalahan yang saling terhubung. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan mengenai penyalahgunaan kekuasaan dalam korupsi dana bantuan sosial oleh Juliari Batubara di era pandemi covid-19 dan mengetahui faktor penyebabnya. Metode yang digunakan oleh peneliti yaitu studi kepustakaan dengan teknik pengumpulan data melalui literatur, buku, artikel, jurnal dan sumber lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat. Hasilnya menunjukan bahwa seorang menteri sosial yang bernama Juliari Batubara yang seharusnya memiliki kewajiban memberikan jaminan dan perlindungan social namun sebaliknya ia malah melakukan tindak korupsi dana bantuan sosial. Akibat perbuatannya yang merugikan negara tersebut, Juliari Batubara dikenakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 KUHP. Berdasarkan kasus korupsi tersebut, maka teori yang relavan yakni Teori kekuasaan Michael Foucault, Teori Cost-Benefit, dan Teori GONE.
Copyrights © 2023