Pacalang merupakan lembaga milik Desa Adat di Bali yang berperan menjaga keamanan dan ketertiban Desa Adat, termasuk Pacalang Desa Adat Kabetan, Gianyar. Penelitian ini mengkaji dua hal: implementasi tugas Pacalang dalam mencegah terjadinya tindak pidana di Desa Adat Kabetan, Gianyar dan hambatan yang dihadapi oleh Pacalang dalam mencegah terjadinya tindak pidana di Desa Adat Kabetan, Gianyar. Penelitian memiliki tujuan untuk mencermati dan memahami implementasi tugas Pacalang Desa Adat Kabetan dalam mencegah tindak pidana dan hambatan yang dihadapinya. Penelitian dilakukan secara empiris dan pendekatan secara yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan pacalang desa adat kabetan dalam mengimplementasikan tugasnya bukan saat upacara adat dan keagamaan saja, tetapi berpartisipasi dalam menjaga keamanan saat pemilu dan pemilukada. Pacalang menghadapi hambatan dari faktor internal dan faktor eksternal serta upaya penyelesaian hukum yang digunakan jika terjadi tindak pidana yaitu berdasarkan hukum adat dan hukum positif. Meskipun ditemukan hambatan dalam menjalankan tugasnya, pacalang tetap berkoordinasi dengan pihak terkait. Diharapkan peningkatan peranan dan pembinaan Pacalang serta elemen masyarakat dan pemerintah sangat diperlukan dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban wilayah di desa adat kabetan.
Copyrights © 2023