Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Sumatera Barat merupakan salah satu KPH Model yang dibentuk oleh pemerintah. KPH dibentuk untuk memastikan pengelolaan hutan tetap lestari dan berkelanjutan. KPH juga dituntut agar dapat menghasilkan pendapatan untuk membiayai dirinya sendiri dalam sebuah unit yang mandiri. Pembangunan KPH dianggap sebagai salah satu cara mengelola hutan di Indonesia Namun, pengelolaan KPH di Sumatera Barat tidak terlepas dari berbagai masalah yang ada baik dengan pemerintah, pihak swasta, masyarakat maupun masalah internal KPH itu sendiri. Setelah lebih kurang 6 tahun perjalanan KPH di Sumatera Barat perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui sudah sejauh mana kinerja KPH sebagai unit pengelolaan hutan di tingkat tapak dengan melihat tingkat kemandirian Kesatuan Pengelolaan Hutan. Penelitian ini menggunakan kriteria dan indikator dari Forest Watch Indonesia versi 2.0. Hasil penelitian menunjukkan nilai indeks tingkat kemandirian KPH di Sumatera Barat berada di posisi sedang yaitu 2,33. Hal ini menunjukkan bahwa KPH masih dalam tahap pengembangan. Beberapa KPH yang ada sudah memiliki rencana bisnis dan sedang diimplementasikan, hal ini salah satu cara menuju kemandirian KPH. Tetapi sebagian lagi belum bisa merealisasikan rencana tersebut karena berbagai konflik. Pada tahap selanjutnya, diharapkan KPH bisa menjadi KPH Mandiri dengan kelembagaan yang dikembangkan menjadi PPK-BLUD, ketika itu sumber pembiayaan dapat berasal dari usaha-usaha KPH yang sah baik yang berasal dari pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan. Kriteria yang perlu di perhatikan lebih lanjut untuk diperkuat agar operasionalisasi KPH dapat berkelanjutan yaitu peningkatan kapasitas organisasi yang selama ini masih lemah, penanganan konflik, mekanisme investasi harus jelas dan kematangan rencana kelola KPH.
Copyrights © 2023