Hukum pidana adat sebagai hukum asli bangsa Indonesia pada hakekatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum Indonesia. Pembaruan hukum Pidana Indonesia untuk mengganti hukum pidana kolonial telah mengakomodasi hukum pidana adat sebagai dasar legalisasi atau pengakuan keberadaan hukum pidana adat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Namun di pihak lain pengaturan hukum pidana adat berimplikasi kepada eksistensi hukum pidana adat itu sendiri karena adanya formalisasi, persyaratan dan pembatasan pemberlakuannya. Tulisan ini mengkaji implikasi pengaturan hukum pidana adat dalam Pidana KUHP Baru yang akan diberlakukan. Pengkajian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif yang bersumber pada peraturan perundang-undangan. Dari kajian yang dilakukan disimpulkan bahwa walaupun tujuan pengaturan hukum pidana adat dalam KUHP Baru untuk memberikan landasan hukum dan perlindungan berlakunya hukum pidana adat, namun pengaturan tersebut membuat pembatasan-pembatasan yang dapat melemahkan eksistensi hukum adat itu sendiri. Yang dibutuhkan pada dasarnya adalah dasar hukum yang menghormat dan melindungi hukum pidana adat untuk hidup dan berkembang dengan norma hukumnya sendiri, namun tentu saja tetap dalam bingkai filosofi bangsa dan negara.
Copyrights © 2023