Jurnal Media Hukum
Vol. 9 No. 2 (2021): Jurnal Media Hukum (JMH)

PERAN DAN KEDUDUKAN HUKUM ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM : THE ROLE AND LEGAL POSITION OF AN ADVOCATE IN LAW ENFORCEMENT

Zulharbi Amatahir (Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tompotika Luwuk.)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2021

Abstract

Sistem peradilan kita di Indonesia adalah sebagai bentuk mekanisme penegakan hukum yang terdiri dari polisi, jaksa, hakim kemudian advokat. 4 pilar ini melalui sistem peradilan diharapkan dapat menghadirkan proses penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan cita negara hukum. Berdasarkan Konstitusi Negara Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa dalam Pasal 1 ayat 3 Negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechstaat) dimana secara jelas Indonesia bukan negara yang didasarkan atas sebuah kekuasaan belaka (Machstaat). Karena itu kekuasaan tertinggi dalam arti kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar serta terdapat Polisi dan Jaksa yang merupakan lembaga yang berada pada kekuasaan eksekutif atau pemerintah. Sementara di sisi lain Advokat yang merupakan cerminan salah satu penegak hukum yang berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya di mana dalam hal ini membela kepentingan rakyat untuk membantu menemukan kebenaran materiil atau nyata, yang dalam pelaksanaannya bercita-cita mewujudkan dan mengimplementasikan negara hukum yang mencerminkan keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa pandang bulu sebagaimana istilah hukum yaitu equality before the law yang memiliki arti bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jmh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Media Hukum (JMH) mencakup bidang: Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Islam Hukum Adat Hukum ...