Perkembangan massyarakat akan selalu beriringan dengan perkembangan hukum itu sendiri sehingga peran hukum melalui peraturan perundang-undangan sangat dibutuhkan. Ditengah kebutuhan massyarakat yang semakin kompleks sehingga peran peraturan perundang-undangan harus mampu menerjemahkan dan mengartikulasikan sebagai daya kontrol dalam menjaga keseimbangan dan kestabilan dalam kehidupan bernegara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mana melalui penelitian ini untuk menemukan perangkat aturan-aturan hukum serta doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang ada dalam penelitian ini. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian yaitu pendekatan koseptual dan pendekatan peraturan perundang undang-undangan. Problematika peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 mengidikasikan bahwasannya masih perlunya perbaikan serta pengawasan terhadap suatu peraturan perundang-undangan yang menjabarkan aturan pelaksanaan. Sehingga sangat diperlukan suatu pengawasan terhadap tertibnya suatu peraturan perundangan dibawah UUD NRI 1945 agar terciptannya suatu kepastian hukum.
Copyrights © 2022