Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam tentang pemberdayaan politik perempuan. Dan untuk mengetahui hak-hak politik perempuan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Analisis penelitian yang digunakan yaitu metode analisis kualitatif dengan cara menelaah dan menganalisis peraturan perundang-undangan serta memahami asas-asas dalam perundang-undangan. Peran dan posisi kaum perempuan di wilayah publik merupakan bagian dari hak-hak asasi yang setiap manusia berhak memilikinya. Namun yang cukup ironis, kaum perempuan justru banyak yang belum memahami tentang hak-hak mereka. Keterlibatan Perempuan dalam pencalonan anggota legislatif sangatlah perlu diapresiasi. Tindakan ini merupakan wujud nyata dari penyetaraan gender yang mana hak-hak wanita tidak lagi dikesampingkan, bahkan telah dilindungi secara nyata dalam bentuk produk-produk hukum nasional.
Copyrights © 2022