Masalah-Masalah Hukum
Vol 52, No 1 (2023): MASALAH-MASALAH HUKUM

KONSEP SISTEM PERADILAN PIDANA KHUSUS PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN

Rosalia Dika Agustanti (Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Bambang Waluyo (Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2023

Abstract

Kekerasan terhadap perempuan menjadi masalah sosial yang sangat serius karena kurang mendapat respon yang memadai. Artikel ini menyampaikan gagasan penulis tentang konsep sistem peradilan pidana khusus perempuan korban kekerasan. Kesimpulan artikel ini menunjukkan bahwa konsep ini bisa diwujudkan jika dilaksanakan dengan dukungan beberapa komponen sistem peradilan pidana dengan ketentuan melibatkan polisi, jaksa penuntut umum dan hakim wanita. Tentunya hal ini masih dalam kewenangan lingkungan peradilan umum, hanya saja teknis pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi perempuan korban kekerasan agar tujuan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak perempuan sebagai korban kekerasan dapat terpenuhi dengan baik. Selain itu diperlukan penguatan kerjasama dan koordinasi antara subsistem peradilan pidana serta penguatan kapasitas sumber daya manusia untuk menangani dan menyelesaikan kasus kekerasan kepada perempuan di Indonesia.

Copyrights © 2023