Masjid merupakan bangunan untuk melaksanakan suatu ibadah yang dilakukan oleh umat Islam. Masjid juga termasuk kedalam organisasi nirlaba yaitu yang tidak berorientasi pada laba. Ruang lingkup masjid juga perlu adanya laporan keuangan guna menarik investor. Penelitian ini dengan menggunakan studi literatur, yaitu metode mengumpulkan artikel-artikel pada penelitian terdahulu setidaknya pada 10 tahun terakhir. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa jauh pemahaman dari kepengurusan masjid dalam mengelola laporan keuangan masjid tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa masjid masih menerapkan laporan keuangan sederhana dan belum menerepakan PSAK 45 yang merupakan standarisasi laporan keuangan organisasi nirlaba. Hal tersebut dikarenakan keterbatasan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia kepengurusan mesjid. Kepengurusan masjid memerlukan literasi mengenai laporan keuangan pada pengurus masjid guna keberlangsungan kepengurusan masjid dan efektif.
Copyrights © 2023