RIO LAW JURNAL
Vol 4, No 1 (2023): Februari-Juli

Perlindungan Hukum Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Masyarakat Suku Anak Dalam Di Dusun Dwi Karya Baktiā€.

Halida Zia (Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo)
Mario Agusta (Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo)
Nirmala Sari (Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo)
Desi Afriyanti (Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2023

Abstract

Konsepsi hukum adat dapat dirumuskan sebagai konsepsi yang komunalistik religius, yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual, dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi, sekaligus mengandung unsur kebersamaan. Sifat komunalistik menunjuk kepada adanya hak bersama para anggota masyarakat hukum adat atas tanah, tanah adat merupakan tanah kepunyaan bersama, yang diyakini sebagai karunia suatu kekuatan gaib atau peninggalan nenek moyang kepada kelompok yang merupakan masyarakat hukum adat. Adapun kelompok tersebut bisa merupakan masyarakat hukum adat yang teritorial (desa, marga, nagari, hutan) bisa juga merupakan masyarakat hukum adat genealogik atau keluarga, seperti suku dan kaum Permasalahan yang timbul dalam masyarakat Suku Anak Dalam dikarenakan tidak adanya dasar hukum peralihan hak atas tanah sebagai akibat dari perbuatan waris, hibah ataupun jual beli. Hak yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat suku anak dalam sering kali dicabut atau diambil alih begitu saja oleh kelompok masyarakat lainnya dikarenakan tidak adanya pembuktian atas peralihan atas tanah yang diperoleh dari perbuatan jual beli, hibah dan waris, sehingga hak kepemilikan tersebut tidak memiliki kepastian hukum tujun penelitian untuk mengetahui bagaimana proses peralihan hak kepemilikan tanah masyarakat suku anak dalam didusun dwi karya bakti. Pendekatan penelitian yang digunakan penulis yaitu pendekatan penelitian Yuridis Empiris yang berarti peneliti melakukan penelitian langsung ke lapangan dengan mencari keterangan langsung dari masyarakat Suku Anak Dalam tentang bagaimana Peralihan Hak Atas Tanah yang dimiliki olehnya. Proses peralihan kepemilikan hak atas tanah pada masyarakat suku anak dalam di dusun dwi karya bakti sebagian telah dilakukan dengan cara tertulis melalui proses pewarisan, jual-beli dan waris, namun pada proses tersebut masih terdapat beberapa masyarakat yang belum melakukan secara tertulis. Tinggalkan budaya Nomaden (berpindah-pindah), guna demi keabsahan identitas yang telah diberikan pemerintah terhadap masyarakat suku anak dalam, tingkatkan pendidikan pada anak-anak agar kehidupannya dimasa yang akan mendatang lebih baik lagi serta ikutilah segala peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Peralihan; Hak; Tanah; Suku Anak Dalam.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

RIO

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Rio merupakan sebutan untuk kepala desa laki-laki di Kabupaten Bungo, provinsi Jambi. Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo memilih nama ini untuk memberikan sebuah identitas atau pengenal supaya dikenal civitas akademika di seluruh Indonesia. Rio Law Journal mengumpullkan artikel hukum kemudian ...