Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapanya pada hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum pidana. Negara Indonesia dalam hal kasus hukum malpraktik memiliki grafik yang meningkat dari tahun ke tahun. Kejadian tersebut ditandai dengan adanya kesadaran masyarakat umum untuk memperoleh keadilan khususnya bidang kesehatan. Dewasa ini, pelayanan kesehatan sering menemukan kasus yang menimbulkan keraguan terhadap kerja dokter dan mengancam kelangsungan karir seorang dokter. Risiko medis dapat timbul karena bahaya suatu tindakan medis yang tiba-tiba muncul diluar dugaan dokter dan dokter tidak dapat menghindarinya, dan ada juga yang muncul karena tindakan medis tersebut dilarang atau dibatasi oleh undang-undang karena tindakan medis tersebut melibatkan biaya yang tinggi. mempertaruhkan. Untuk mencegah dan menyelesaikannya, UU Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004 dan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 secara jelas mengatur tentang perlindungan hukum bagi tenaga medis dan sanksi hukum bagi tenaga medis.
Copyrights © 2023