Penerapan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembelaan terpaksa masih menimbulkan permasalahan. Kerancuan dalam menentukan siapa yang memiliki kewenangan dalam penerapan alasan pemaaf dan alasan pembenar menjadikan beberapa kasus, khususnya kasus pembelaan terpaksa menjadi ambigu di kalangan masyarakat. Terjadinya disparitas terhadap kasus yang sama menjadi pertanyaan mengenai kepastian hukum bagi masyarakat. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui siapa saja yang memiliki kewenangan dalam menentukan alasan pembenar dan alasan pemaaf terkhususnya terkait penerapan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa.
Copyrights © 2023