Makanan yang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) produksi seringkali tidak mempunyai label dan sertifikat halal yang dapat menjamin kehalalannya. Hal ini dapat menimbulkan keraguan dan bahaya bagi konsumen, terutama bagi mereka yang memperhatikan kehalalan makanan yang dikonsumsi. Penelitian ini tujuannya yaitu untuk dianalisis perlindungan konsumen terhadap makanan yang diproduksi oleh UMKM yang tidak mempunyai sertifikat dan label halal pada produk kemasannya. Metode yuridis normatif digunakan pada penelitian ini melalui penggunaan data sekunder dari beberapa rujukan sumber hukum serta kehalalan produk dengan mendeskripsikan landasan yuridis terhadap sertifikasi halal pada UMKM. Hasil dari penelitian ini berupa deskripsi mengenai perlindungan konsumen pada produk konsumsi ataupun barang yang tidak memiliki sertifikasi halal. Kesimpulannya, perlindungan konsumen terhadap makanan produksi UMKM tanpa sertifikat dan label halal belum berdasar pada peraturan yang berlaku. Sehingga, dibutuhkan upaya dari pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman konsumen tentang kehalalan makanan serta memberikan insentif kepada UMKM untuk memperoleh label dan sertifikat halal pada produk mereka.
Copyrights © 2023