Ketentuan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dalam kehidupan manusia tidak dapat terlepas dari kepentingan sosial dan kepentingan umum dalam hal untuk keberlangsungan kehidupan, salah satunya adalah mengenai masalah pertanahan. Tanah tentu mempunyai arti penting bagi semua manusia tidak kecuali bagi masyarakat Indonesia. Selain itu juga bahwa tanah merupakan tempat bergantung khususnya secara ekonomis. Oleh karena tanah mempunyai arti penting bagi masyarakat maka sudah tentu pemerintah di dalam hal pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus memperhatikan kepentingan masyarakat baik dari aspek ekonomis maupun dari aspek hukum. Namun meskipun begitu di dalam praktiknya masih ada saja perbuatan melawan hukum atas ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini yaitu salah satunya seperti yang terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 992 K/Pdt/2022, dimana masyarakat tidak mendapatkan hak ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut. Ganti rugi merupakan unsur terpenting karena berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban para pihak atas tanah yang dilepaskan sebagai bentuk perlindungan hukum , sebagaimana yang telah dijamin dalamPasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 diatas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan sumber data yang digunakan diperoleh berdasarkan bahan hukum primer yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 992 K/Pdt/2022 dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, jurnal-jurnal dan sebagainya. Adapun luaran yang ditargetkan di dalam penelitian ini adalah luaran wajib berupa jurnal nasional terakreditasi.
Copyrights © 2023