Penelitian ini dilatarbelakangi karena banyaknya Tenaga Kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan di Kota Pekanbaru. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran Dinas Tenaga dalam penyelesaian perselisihan Pemutusah Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan di Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualiatif dengan pendekatan deskiptif. Penelitian ini menggunakan teori Musa (2017) dengan tiga indikator, yaitu: Pemerintah sebagai Regulator, Pemerintah sebagai Dinamisator, dan Pemerintah sebagai Fasilitator. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dalam penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan dikategorikan belum maksimal. Penyebabnya adalah jumlah tenaga pengawas yang masih sangat minim dan tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi. Selain itu, kurangnya sosialisasi atau pembinaan dalam lingkup yang besar terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para tenaga kerja. Dalam penelitian ini ditemukan beberapa hambatan bagi Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dalam penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan, diantaranya: 1) Kurangnya sosialisasi atau pembinaan akibat minimnya anggaran, 2) Koordinasi yang kurang baik dari Dinas Tenaga Kerja, serta 3) Kurangnya tenaga pengawas ketenagakerjaan.
Copyrights © 2023