Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PKM) No. 112 Tahun 2022 Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “ Mulai tanggal 14 Juli 2022, setiap Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan warga negara yang memiliki Nomor Induk Kependudukan harus melakukukan pemadanan NIK. Minimnya informasi mengenai pemadanan NIK-NPWP menjadikan perlu adanya sosialisasi menganai pemadanan tersebut. Karena dari seluruh total dosen dan karyawan tendik di lingkungan Unisla hanya 10% yang telah melaporkan SPT tahunannya dan hanya 5% yang telah melakukan pemadanan NIK. Hal inilah yang menjadi dasar dari masalah yang diangkat di proposal Pengabdian Kepada Masyarakat ini. Melalui sosialisasi ini dosen dan karyawan tendik di lingkungan Universitas Islam Lamongan dapat mempraktekkan secara langsung di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login untuk pemrosesan validasi NIK sebagai identitas pengganti NPWP. Melalui sosialisasi ini, mengharapkan dosen dan karywan tendik di lingkungan Universitas Islam Lamongan diberikan keadilan dan kepastian hukum dalam bidang perpajakan guna pengurusan NIK sebagai identitas.
Copyrights © 2023