Perdagangan impor pakaian bekas di Indonesia, saat ini banyak diperjual belikan. Impor pakaian bekas ini atau biasa disebut thrifting, dikatakan ilegal dan dilarang. Sebagaimana tertulis dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada pasal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, impor barang berupa pakaian bekas dan bebas ini bisa dikelompokkan sebagai barang yang berbahaya yang beredar secara bebas tanpa adanya pengawasan yang dimana sangat merugikan konsumen, industri dalam negeri, pendapatan, serta perekonomian negara. Maka, masalah perdagangan pakaian bekas ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah untuk segera diatasi. Hasil penelitian kali ini menunjukkan dampak negatif dan dampak yang berkelanjutan jual beli impor pakaian bekas. Hukum pidana bagi pengimpor pakaian legal sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang. Tanggung jawab para pelaku usaha pakaian bekas yang diimpor dari luar karena berkaitan dengan perlindungan konsumen. Serta penegakan hukum untuk mencegah impor legal yang berkelanjutan.
Copyrights © 2023