Pada praktiknya, masih terdapat oknum pihak yang melakukan wanprestasi kepada pihak yang lainnya dalam lelang online ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum dalam lelang batu akik dan permata di facebook serta konsep perlindungan hukum dalam lelang batu akik dan permata di facebook pada masa yang akan datang. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersisi empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum dalam lelang batu akik dan permata di facebook belum memenuhi kepastian hukum, dikarenakan unsur-unsur lelang tidak terpenuhi di dalam Peraturan, serta transaksi lelang online yang dilakukan oleh anak di bawah umur mengakibatkan syarat-syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi secara utuh. Dari permasalahan tersebut, diharapkan pemerintah memperbaharui peraturan yang mengatur mengenai kegiatan lelang online khususnya facebook serta mendirikan suatu badan asosiasi sebagai naungan para penyelenggara lelang online.
Copyrights © 2023