Pokok masalah penelitian adalah relasi eksekutif dan legislatif dalam proses formulasi terbitnya Perda Nomor 7 Tahun 2016, tentang APBD Kabupaten Wajo, jenis penelitian ini tergolong kualitatif dan sumber data penelitian ini adalah pihak eksekutif dan legislatif, selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Lalu, teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, kemudian sumber data yang digunakan yaitu, 1) Data Primer, data primer adalah sumber data penelitian yang diperoleh secara langsung dari sumber aslinya. 2) Data Skunder, data skunder adalah sumber data penelitian yang diperoleh melalui media atau perantara atau secara tidak langsung yang berupa buku. Tujuan penelitian ini untuk, 1) mendeskripsikan dan menganalisis hubungan legislatif dan eksekutif dalam proses Formulasi terbitnya Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang APBD Kabupaten Wajo, 2) untuk mengemukakan Respon Masyarakat terhada realisasi formulasi Perda APBD Kab. Wajo. Hasil penelitian ini adalah formulasi terbitnya APBD Kabupaten Wajo terlihat peran eksekutif yang mendominasi atas terbitnya Perda APBD Kabupaten Wajo dan dalam pembuatan Perda Kab. Wajo Penetapan Perda APBD tidak begitu mendapat kendala yang bisa memberatkan terbitnya Perda APBD yang diusung oleh Bupati atau pihak eksekutif. Penetapan Perda APBD terjadi konspirasi atau bergaining politik dan kepentingan ekonomi antara eksekutif dan legislatif. Terlihat relasi kuasa antara eksekutif dan legislatif dimotori oleh eksekutif atau dalam hal ini Bupati Wajo, tercermin dari relasi eksekutif dan legislatif dalam proses formulasi terbitnya Perda APBD.
Copyrights © 2023