Lembaga penyiaran televisi memiliki tanggung jawab public dalam menayangkan program siaran. Pengawasan yang dilakukan KPID Lampung kian menjaditugas berat karena lembaga ini merupakan representative kepentingan public di bidang penyiaran. UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah memebrikan amanah kepada lembaga KPID untuk secara massif melakukan pengawasan terhadap isi siaran baik televisi dengan mengunakan Sisitem Siaran Berjaringan (SSJ) dan televisi lokal. Salah satu bagian penting dari pengawasan ini adalah para analis pemantau isi siaran. Para analis ini memiliki tugas yang berat yang setiap hari harus melakukan pengawasan isi siaran televise. Tujuan dilaksanakannya kegiatan PKM ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan para analis pemantau isi siaran televisi di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung. Target khusus yang akan dicapai adalah meningkatkan pemahaman dan pengetahuan analis tentang peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS). Metode yang akan digunakan adalah metode ceramah sebesar 30% dan simulasi sebanyak 70%. Sasaran kegiatan ini adalah para analis pemantau isi siaran. Lokasi kegiatan di Kantor KPID Lampung jalan Bougenville No. 6 Rawa Laut Bandar Lampung. Hasil yang diharapkan adalah para analis isi siaran dapat memahami dan mengerti serta mengimplementasikan dalam bentuk tindakan setiap menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh televisi
Copyrights © 2023