Penelitian ini didasarkan atas adanya kondisi belum tercapainya tujuan implementasi kebijakan peralihan BPHTB di Kecamatan Subah Kabupaten Sambas secara efektif, hal ini terlihat antara lain, belum mendorong Pemerintah kabupaten Sambas untuk meningkatkan penerimaan BPHTB, target yang telah ditetapkan belum tercapai. Metode penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, data yang digunakan dalam penelitian ini data primer maupun sekunder yang diperoleh dari semua pihak yang terkait dalam implementasi kebijakan peralihan BPHTB. Hasil penelitian belum efektifnya implementasi kebijakan BPHTB di Kabupaten Sambas disebabkan antara lain belum adanya pengorganisasian implementasi kebijakan dengan baik, hal ini dapat diketahui bahwa kebijakan tersebut belum dibuat SOP pelaksana kebijakan, koordinasi antar implementor belum berjalan, belum adanya kebijakan turunan sehingga standar pelayanan terutama aparat desa masih menggunakan standar pelayanan yang berbeda-beda. Dengan adanya perbedaan interpretasi atau kurangnya pemahaman karena belum adanya petunjuk pelaksanaan yang jelas untuk melaksanakan kebijakan, sehingga para pelaksana kebijakan menganggap bahwa pencapaian tujuan kebijakan pengelolaan BPHTB berada sepenuhnya di BKD. Belum dibuatnya peraturan-peraturan yang berkaitan dengan operasional kegiatan yang jelas sehingga masing-masing instansi belum termotivasi untuk mengoptimalkan pengelolaan BPHTB terutama dalam pendataan objek/ subjek pajak. Dengan kondisi tersebut maka perlu dibentuk tim koordinasi yang bersifat tetap yang dapat mengkoordinir semua implementor dengan baik agar tujuan kebijakan dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Copyrights © 2022