Tradisi Shotel adalah tradisi yang melarang menikahi wanita yang salah satu orang tuanya sudah meninggal dunia. Larangan ini tidak terdapat dalam kajian hukum Islam, tetapi merupakan kepercayaan turun temurun yang dilakukan oleh sebagain masyarakat, termasuk di Kota Bumi Ilir Kabupaten Lampung Utara. Adanya tradisi ini, membuat kekhawatiran pada wanita yang salah satu dari orang tuanya sudah meninggal dunia, karena selama tradisi ini masih berlaku, mereka tidak dapat menikah. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan Tradisi Shotel Dalam Perkawinan Masyarakat Adat Jawa, tinjauan Urf Terhadap Tradisi Shotel Dalam Perkawinan Masyarakat Adat Jawa Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Islam Pada Masyarakat Kota Bumi Ilir Kabupaten Lampung Utara. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan teknik analisa data dengan metode induktif. Tradisi shotel yang berlaku pada masyarakat adat Jawa di Kotabumi Ilir merupakan aturan turun temurun yang dipercaya sebagai warisan nenek moyang, yang tidak boleh dilanggar dan harus dilestarikan. Masyarakat percaya, jika aturan tersebut dilanggar, akan membuat Batara Kala marah dan mendatangkan bencana. Tradisi shotel, dari segi hukum Islam dipandang sebagai urf fasid atau yang tidak baik dan tidak dapat diterima, karena percaya pada kekuatan lain selain Allah, yaitu Batara Kala, berarti aturan ini termasuk dalam perbuatan syirik.
Copyrights © 2023